Keluarga tahanan Polresta Palu meninggal dunia berinisial BA (28) menuntut keadilan.
Keluarga BA didampingi Tim Advokasi Akbar Supratman Agtas berkolaborasi Lembaga Hukum Andakara bahkan menjadwalkan otopsi mandiri.
Autopsi mandiri itu untuk mengumpulkan bukti kekerasan terhadap BA selama masa tahanan di Polresta Palu. Kuasa hukum keluarga Jeames Paschalix Tonggiroh menyebutkan, indikasi kekerasan untuk mencuat saat keluarga memandikan mayat BA.
“Ada banyak kejanggalan dalam kasus itu. Ada bekas luka, mulut mengeluarkan darah. Diagnosa kematian dalam berita acara tidak sesuai dengan fakta yang ada,” jelas Jeames dalam konferensi pers Justice for Bayu di Tanaris Cafe, Jl Juanda, Kota Palu, Jumat (20/9/2024).
Dia memastikan bakal mengusut tuntas persoalan itu dan menyeret seluruh oknum terlibat dalam kematian BA.
“Kami minta atensi presiden, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, agar ada keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa ini,” ucap Jeames.
BA merupakan Tahanan Polresta Palu dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menajalani penahanan sejak 2 September 2024.
Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah sebelumnya menyebutkan, tahanan BA mengeluhkan sakit pada tubuhnya disertai demam dan sesak napas.
BA menghembuskan napas terakhir 13 September 2024. Sebelum meninggal, polisi menyebut BA menderita demam disertai sesak napas pukul 02.29 WITA.
Polisi kemudian melarikan BA ke RS Bhayangkara. Pada pukul 04.40 WITA, kondisi BA memburuk, dengan tekanan darah yang menurun drastis serta denyut nadi melemah.
Dokter melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk menyelamatkan BA. Namun pada pukul 04.57 WITA, BA dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.



